Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Senin, 10 Juli 2023

Konsep Akad dalam Fiqh Muamalah

Akad Fiqh Muamalah

Akad, yang berasal dari bahasa Arab "Al-Aqdu" dalam bentuk jamak disebut "Al-Uqud," merujuk pada arti ikatan atau tali simpul. Konsep akad sendiri mencerminkan tindakan atau pernyataan yang menunjukkan kesepakatan antara dua orang atau lebih dalam mencapai kesepakatan yang sah dan sesuai dengan ajaran syariat Islam. Dengan demikian, tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad dalam Islam, terutama jika kesepakatan tersebut tidak didasarkan pada keridaan dan syariat Islam.

Menurut ulama fiqh, akad didefinisikan sebagai hubungan antara Ijab (tawaran) dan Kabul (penerimaan) sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh hukum terhadap objek perikatan. Untuk mewujudkan akad ini, ada tiga elemen penting yang harus ada:

1. Ijab dan Kabul yang jelas

2. Sesuai dengan kehendak syariat

3. Adanya akibat hukum yang berlaku pada objek perikatan.

Landasan utama dalam berakad adalah keridaan, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29. Ayat tersebut mengingatkan umat Islam untuk tidak saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan dengan kesepakatan dan keridaan antara mereka. Ayat ini juga melarang membunuh diri sendiri, sebagai bentuk penyayang dari Allah terhadap umat-Nya.

Rukun akad, menurut mayoritas ulama fiqh, terdiri dari tiga elemen: pertama, pernyataan untuk mengikatkan diri; kedua, pihak-pihak yang berakad; dan ketiga, objek akad.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad, yaitu:

  1. Kejelasan maksud antara kedua belah pihak
  2. Kesesuaian antara ijab dan kabul
  3. Adanya satu majlis akad dan kesepakatan di antara kedua belah pihak tanpa adanya penolakan atau pembatalan
  4. Kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang terlibat tanpa paksaan atau ancaman dari pihak lain.

Dalam konteks transaksi lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah, terdapat dua jenis akad yang dikenal. Pertama, tabungan atau penghimpunan dana (funding) seperti Wadiah dan Mudharabah. Kedua, pembiayaan atau penyaluran dana (financing).

Pembiayaan dan penyaluran terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. Berbasis jual beli (Al-Bay) seperti Murabahah, Salam, dan Istishna;
  2. Berbasis bagi hasil (Syirkah) seperti Mudharabah dan Musyarakah;
  3. Berbasis sewa menyewa seperti Ijarah dan Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik;
  4. Berbasis upah atau jasa pelayanan seperti Kafalah, Wakalah, Hiwalah, dan Rahn.

Dengan memahami konsep akad dalam Islam, termasuk rukun, syarat, dan jenis-jenisnya dalam transaksi keuangan syariah, umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.

 

Referensi

Al- Qur’ân al- Karîm, Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah,(Jakarta: Kencana, 2012), h. 71

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), h. 99

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogayakarta : Pustaka Kencana, 2010), h. 51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorKelompok Studi Ekonomi Islam - Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Learn More →



Labels