Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selasa, 20 Desember 2022

Riba


 Pengertian Riba

Menurut  bahasa, riba memiliki pengertian kelebihan, bertambah, berkembang, atau menggelembung. Menurut istilah, Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang dibebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran daripada batas waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu,  menurut Ibnu Katsir, menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan sampai mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memanfaatkan sehabis-habisnya) orang yang ditolong juga disebut sebagai riba.


Jenis-jenis Riba

Adapun yang dinamakan dengan riba adalah terbagi ke dalam 4 bagian, yakni:

  • Riba Fadhli

Ketika seseorang menukarkan barang tertentu dengan barang yang sama namun ada perbedaan pada timbangannya. Contoh: Si A menukarkan cincin emas 24 karat seberat 4 gram miliknya dengan emas 24 karat seberat 4 gram milik si B. Artinya, perbedaan berat 1 gram antara kedua barang itu adalah riba.

  • Riba Qordhi

Ketika seseorang meminjam sesuatu, misal uang, pada orang lain tapi harus memberikan lebih ketika mengembalikannya. Contoh: si A mau meminjamkan uang Rp 100.000,- pada si B dengan syarat si B harus membayar sebesar Rp 110.000,- saat mengembalikan nanti. Kelebihan Rp 10.000,- itu adalah riba.

  • Riba Yadi

Riba yang terjadi ketika seseorang melakukan jual beli dengan akad barang dan timbangan sama, namun sebelum terjadi serah terima si penjual dan pembeli telah terlebih dahulu berpisah. Contoh: si A menjual kentang yang belum dipanen (masih di dalam tanah) kepada si B.

  • Riba Nasi’ah

Disebut riba nasi’ah ketika melakukan akad jual beli namun si pembeli menerima barangnya di kemudian hari (ada jeda waktu). Contoh: si A menjual padinya kepada si B sejak musim tanam. Lalu si B akan mengambil padi itu saat sudah musim panen nanti.


Dasar Hukum Larangan Riba 

  • Larangan Riba dalam Al-Qur’an, Allah SAW berfirman yang artinya;

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. padahal Allah telah meng halalkan jual beli dan meng haramkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal didalamnya. Allah memusnakan riba dan menyuburkan orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Q. S. Al-Baqarah: 275-276).

  • Larangan Riba dalam Hadist

Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang mendatangkan kebinasaan). Para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW lalu menjawab menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan dibenarkan syariat, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan petempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang lengah lagi beriman.” (H. R. Bukhari dan Muslim).


Bahaya dan Dampak daripada Perbuatan Riba bagi Individu dan Masyarakat


  • Dosa riba lebih besar daripada zina

Dalam sebuah, Rasullullah SAW bersabda yang artinya; “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi.)


  • Disiksa Allah di hari akhir kelak

Allah SWT menyatakan bahwa mereka yang berbuat riba, akan dibangkitkan dalam keadaan gila, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya;

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q. S. Al-Baqarah : 275).


  • Maraknya riba mengundang azab dari Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda; “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (H. R. Al Hakim).


  • Menyebabkan krisis ekonomi 

Menurut pada ahli ekonomi, riba adalah penyebab utama terjadinya krisis ekonomi. Riba pula yang mengarahkan perekonomian kepada hal yang menyebabkan pemborosan dan menimbulkan over production.


  • Doa orang yang memakan riba tidak akan dikabulkan

Dalam hadist Nabai Muhammada SAW, “ada seseorang yang menengadahkan tangan untuk berdoa kepada Allah akan tetapi pakaian, makanan, dan minumanya yang ia gunakan adalah berasal dari barang yang haram. Bagaimana caranya doa itu akan dikabulkan?” (H.R. Muslim).

Maksudnya, Allah itu menyukai sesuatu yang baik, bagaimana Ia akan mengabulkan kalau hamba yang berdoa itu menggunakan yang haram dan tidak disukai Allah?






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorKelompok Studi Ekonomi Islam - Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Learn More →



Labels