Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kamis, 08 Desember 2022

Jual Beli dalam Perspektif Islam (Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli)



  • Pengertian Jual Beli 

Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Secara istilah jual beli adalah kegiatan menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. 

Sedangkan menurut beberapa ulama seperti Hanafiah mengartikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta berdasarkan cara yang dibolehkan dalam syara yang telah disepakati. Adapun menurut imam Nawawi dalam Al- majmu jual beli merupakan kegiatan tukar menukar harta untuk kepemilikan.


  • Dasar Hukum Jual Beli

1. Dalam Al Qur'an

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa: 29).


Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).


2. Dalam Sunnah

Dari Rif’ah Ibn Rafi sesungguhnya Rasulullah pernah ditanya “usaha apa yang paling baik? Rasulullah SAW menjawab “Usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (jujur)”. (H.R. Al-Al-Bazzar dan disahihkan oleh al-Hakim) (al-Shan’ani, t.th: 4).

3. Menurut Ulama

Para ulama telah sepakat bahwasanya jual beli adalah mubah (boleh) dengan alasan bahwasanya manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan sendiri tanpa ketergantungan pada orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan pembeli atau dengan alat tukar menukar yaitu dengan uang ataupun yang lainnya. 


  • Rukun dan syarat jual beli
Pertama, Akad (ijab qobul), pengertian akad menurut bahasa adalah ikatan yang ada diantara ujung suatu barang. akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qobul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan).

Kedua, orang yang berakad (subjek)dua pihak terdiri dari bai’(penjual) dan mustari (pembeli). Disebut juga aqid, yaitu orang yang melakukan akad dalam jual beli, dalam jual beli tidak mungkin terjadi tanpa adanya orang yang melakukannya, dan orang yang melakukan haruslah baligh , berakal, bergama islam, tidak memaksakan kehendak dan kedudukan tidak mubazir. 

Ketiga, ma’kud ‘alaih (objek) Suatu jual beli dikatakan sah apabila adanya ma’kud ‘alaih yaitu barang yang menjadi objek jual beli atau barang yang akan dijual belikan. Benda atau barang yang diperjual belikan dapat mencakup barang atau uang, sifat benda harus dapat dinilai, yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunaanya menurut syara’. Benda benda yang diharamkan seperti alkohol, babi dan barang haram lainnya tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan. 

Keempat, ada nilai tukar pengganti barang, nilai tukar pengganti barang, yaitu sesuatu yang memenuhi tiga syarat; bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange). 


  • Hak dan kewajiban penjual dan pembeli

Untuk menghindari terjadinya kerugian diantara salah pihak maka kegiatan jual beli haruslah dilandasi dengan kejujuran, tidak ada penipuan, paksaan, kekeliruan, kecurangan atau alasan penyesalan bagi kedua belah pihak maka kedua belah pihak haruslah melaksanakan hak dan kewajibannya. pihak penjual menyerahkan barangnya sedangkan pihak pembeli menyerahkan uangnya sebagai pembayaran. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorKelompok Studi Ekonomi Islam - Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Learn More →



Labels