Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Senin, 25 Juli 2022

Fungsi Uang Dalam Ekonomi Islam



Pengertian Uang

Uang merupakan benda yang bisa diterima oleh masyarakat sebagai media untuk melakukan transaksi atau kegiatan jual beli. Dengan adanya kehadiran uang ini membuat kegiatan dengan sistem tukar menukar barang (barter) tak lagi digunakan sebab uang dinilai lebih praktis dan lebih transparan. 

Dalam Ekonomi Islam, secara etimologi uang diambil dari kata Al-naqdu - nuqud. Terdapat beberapa makna dari kata tersebut yaitu Al-naqdu yang berarti baik dari dirham, mengenggang dirham dan Al-naqdu yang berarti tunai. Menurut beberapa ulama nuqud merupakan segala sesuatu yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi, baik itu dinar emas, dirham perak maupun fulus tembaga.


Fungsi uang dalam Ekonomi Islam

Uang sejatinya merupakan salah satu alat untuk melakukan transaksi. Secara umum fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang dibedakan menjadi tiga macam yakni, pertama uang sebagai alat tukar, kedua uang sebagai satuan hitung dan yang ketiga yang sebagai penyimpan nilai. Sedangkan fungsi turunan uang yang diantaranya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. 

Namun dalam fungsinya uang dalam ekonomi Islam memiliki pandangan atau fungsi yang berbeda dengan Ekonomi konvensional. Fungsi uang dalam ekonomi Islam diantaranya:

1. Uang sebagai alat tukar



Uang merupakan alat tukar dan uang bukanlah barang. Dalam ekonomi Islam uang tidak bisa diperdagangkan sebab uang bukanlah barang atau komoditas melainkan alat tukar atau media transaksi. 

Memperdagangkan uang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan didalam Ekonomi Islam. Karena apabila uang diperdagangkan maka akan menghilangkan fungsi uang itu sendiri yakni sebagai alat tukar. Selain itu memperdagangkan uang akan membuat uang yang beredar dimasyarakat semakin berkurang dan akhirnya berdampak pada menurunnya gairah masyarakat dalam berbelanja atau turunnya tingkat konsumsi masyarakat.


2. Uang sebagai unit of account(satuan hitung)/measure of value (pengukur nilai)



Uang diciptakan untuk menunjukkan harga suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan, menghitung besar kecilnya hutan dan kekayaan. Selain itu juga untuk digunakan sebagai penunjuk harga. Dengan adanya uang, harga suatu barang atau jasa dapat ditentukan nilai atau harganya misalnya rumah atau kendaraan dengan satuan hitung seperti Rupiah, dolar dan yang lainnya. Uang sebagai satuan hitung juga mempunyai peran dalam memperlancar pertukaran. 


Disamping itu juga uang juga mempunyai peranan religius. Maksudnya uang bisa digunakan untuk menghitung atau menentukan beberapa ketentuan agama seperti nisab, kadar zakat, mahar dan lain sebaginya. 


3. Uang sebagai store of value (penyimpanan nilai

Maksud dari fungsi uang ini adalah ketika uang yang dimiliki tidak dibelanjakan sepenuhnya dalam satu waktu tetapi uang disimpan sebagian untuk masa yang akan datang misalnya untuk dana darurat, ketika kita sakit atau untuk mengantisipasi kerugian yang akan datang. 

Oleh karena itu motivasi orang untuk mendapatkan uang adalah untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan juga untuk berjaga - jaga dari kemungkinan yang tidak diinginkan seperti kondisi di atas.


Referensi

Ichsan, M. (2020). Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 27-38.

Ilyas, R. (2016). Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1), 35-57



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorKelompok Studi Ekonomi Islam - Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Learn More →



Labels