Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Rabu, 04 Agustus 2021

Dasar-dasar Hukum Ekonomi Islam




Definisi Ekonomi Islam

Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam (Mannan, 1986: 18). Ekonomi islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekologis (Chapra, 1996: 33). Ekonomi islam adalah tanggapan-tanggapan pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh alquran dan hadist serta alasan dalam pengalaman (Siddiqi, 1997: 69). Ekonomi islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat dijalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat (Hasnuzzaman, 1984: 18). Ekonomi islam memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya bumi di atas dasar kerjasama dan partisipasi (Khan, 1994: 33).


Definisi Hukum Ekonomi Syariah

Hukum ekonomi islam adalah sebagai keseluruhan norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa untuk mengatur berbagai kegiatan di bidang ekonomi untuk mewujudkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara yang berlandaskan kepada hukum islam.

Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah
  • Al-Quran
    Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Al-Quran adalah wahyu/firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat, dlam bahasa arab untuk dijadikan pedoman hidup umat manusia.

  • As-Sunnah
    Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-Quran yang berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi'liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah/sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadits. Dengan kata lain, didalam hadits berisikan cerita singkat dan pelbagai informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad SAW, dan penjelasan teoritik tentang Al-Quran.

  • Ijma
    Ijma adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa, dengan pengertian lain ijma adalah kesepakatan para mujtahid pada masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap hukum syara' yang bersifat praktis (amali).

  • Qiyas
    Qiyas adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya di dalam Al-Quran dan assunnah Nabi Muhammad SAW dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya di dalam Al-Quran dan assunnah berdasarkan asas adanya persamaan illat hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

authorKelompok Studi Ekonomi Islam - Islamic Economic Society - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Learn More →



Labels